Hutan Lindung
“earth provides enough to satisfy every man’s need, but not every man’s greed” (“bumi menyediakan cukup kebutuhan bagi seluruh manusia, tetapi tidak pernah cukup untuk memenuhi keserakahan manusia”). "Mahatma Gandhi"
Senin, 13 Januari 2014
Rabu, 27 November 2013
Hutan Lindung
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena
didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah,
sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan
erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu
pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu
pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun
1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan
beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan
Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus
berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan
liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering
terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar
mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai
ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan
asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu
transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap
karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.
1.
Pengertian
Hutan Lindung
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah
ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi,
agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan
tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di
sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan:
„Hutan lindung adalah kawasan hutan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat
ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah
tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana
dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau),
dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa
yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk
dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai
hutan tetap.“
Hutan lindung merupakan suatu kawasan
yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk
dilindungi. Hutan lindung atau protection forest memiliki fungsi-fungsi
ekologis terutama sebagai sumber air dan kesuburan tanah. Sehingga dengan
demikian hutan lindung memiliki banyak manfaat bagi masyarakat disekitar hutan
lindung. Hutan ditetapkan dalam undang-undang no 41 /1999 yang tentang
kehutanan menyebutkan :
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.
Dari pengertian
tersebut diatas dapat diartikan bahwa hutan lindung yang ditetapkan di wilayah
hulu sungai (daerah pegunungan) memiliki daerah tangkapan air hujan (catchment
area) yang sangat besar perannya terhadap kebutuhan masyarakat sebagai
pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bagi tumbuh-tumbuhan dan satwa. Selain itu
juga, terdapat hutan di tepi pantai berupa hutan bakau yang sangat besar
peranannya dalam menjaga abrasi pantai.
Sudah menjadi kewajiban
bahwa hutan lindung harus terus menerus diperhatikan dan di jaga keberadaannya
sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah. Hutan lindung
pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan
konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut
sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada
wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti
halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana
dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan”. di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah”.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan”. di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah”.
2.
Manfaat
Hutan Lindung
Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini.
Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan
pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada
musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat
hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan,
dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung
dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan
kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai
amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi
generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai
kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
- mengatur tata air,
- mencegah banjir,
- mengendalikan erosi,
- mencegah intrusi air laut, dan
- memelihara kesuburan tanah.
Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa
pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya
harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama
masyarakat di sekitar hutan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang
Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan
kepada Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.
Kegiatan-kegiatan
pengelolaan hutan lindung mencakup :
- Kegiatan pemancangan batas,
- Pemeliharaan batas,
- Mempertahankan luas dan fungsi,
- Pengendalian kebakaran,
- Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
- Pemanfaatan jasa lingkungan.
3.
Cara Untuk Melindungi Hutan Lindung
cara-
cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga hutan lindung itu adalah dengan
cara:
a.
Penanaman
Kembali Hutan-hutan yang Gundul
Penanaman
kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan
melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan
sekitar. Apalagi karena hutan lindung befungsi sebagai pengatur air, pencegah
banjir dan erosi, serta pemelihara kesuburan tanah. Dengan reboisasi, air hujan
tidak langsung mencapai tanah. Rimbunnya daun pepohonan akan menahan air.
Ketika air mencapai tanah, air akan masuk ke dalam tanah dan diserap oleh akar
tumbuhan.
b.
Membuat
Sengkedan
Di
daerah pegunungan, biasanya, petani membuat sengkedan. Sengkedan disebut juga
terasering, yaitu tanah bertingkat. Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang
miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan
tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi
atau pengikisan tanah tidak terjadi.
c.
Menjaga
Kebersihan Lingkungan
Menjaga
kebersihan lingkungan bertujuan mencegah banjir. Parit yang banyak sampah atau
saluran-saluran air yang tersumbat sampah dapat menyebabkan banjir. Oleh karena
itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya. Tetapi jikalau kita tidak
memperhatikannya dan hanya membuang sampah sembarangan contohnya membuang
sampah di jalan, atau jugfa membuang sampah disungai, akan terjadi banjir.
Banjir terjadi karena saluran air tersumbat. Selain itu, jika tidak ada daerah
resapan air juga dapat menyebabkan banjir.
Rujukan:
Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan
Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada
Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam.
2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar
Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu
studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta.
510 hal.
http://blogs.swa-jkt.com/swa/11264/2012/10/29/artikel-hutan-lindung-darma-10-1/
(Diakses pada Tanggal 27 November 2013)
http://www.isomwebs.net/2012/01/makalah-kerusakan-hutan-indonesia/
(Diakses pada Tanggal 26 November 2013)
Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan
di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding
Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”.
Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.
Langganan:
Postingan (Atom)