Rabu, 27 November 2013



Hutan Lindung
Hutan merupakan sumber daya alam yang tidak ternilai karena didalamnya terkandung keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah, perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, rekreasi, pariwisata dan sebagainya. Karena itu pemanfaatan hutan dan perlindungannya telah diatur dalam UUD 45, UU No. 5 tahun 1990, UU No 23 tahun 1997, UU No. 41 tahun 1999, PP No 28 tahun 1985 dan beberapa keputusan Menteri Kehutanan serta beberapa keputusan Dirjen PHPA dan Dirjen Pengusahaan Hutan. Namun gangguan terhadap sumber daya hutan terus berlangsung bahkan intensitasnya makin meningkat.
Kerusakan hutan yang meliputi : kebakaran hutan, penebangan liar dan lainnya merupakan salah satu bentuk gangguan yang makin sering terjadi. Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kerusakan hutan cukup besar mencakup kerusakan ekologis, menurunnya keanekaragaman hayati, merosotnya nilai ekonomi hutan dan produktivitas tanah, perubahan iklim mikro maupun global, dan asap dari kebakaran hutan mengganggu kesehatan masyarakat serta mengganggu transportasi baik darat, sungai, danau, laut dan udara. Dan juga gangguan asap karena kebakaran hutan Indonesia akhir-akhir ini telah melintasi batas negara.

1.                  Pengertian Hutan Lindung
Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya --terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah-- tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Undang-undang RI no 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan:
„Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.“
Dari pengertian di atas tersirat bahwa hutan lindung dapat ditetapkan di wilayah hulu sungai (termasuk pegunungan di sekitarnya) sebagai wilayah tangkapan hujan (catchment area), di sepanjang aliran sungai bilamana dianggap perlu, di tepi-tepi pantai (misalnya pada hutan bakau), dan tempat-tempat lain sesuai fungsi yang diharapkan.
Dalam hal ini, undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa yang dimaksud sebagai kawasan hutan dalam pengertian di atas adalah:
„...wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.“
Hutan lindung merupakan suatu kawasan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi. Hutan lindung atau protection forest memiliki fungsi-fungsi ekologis terutama sebagai sumber air dan kesuburan tanah. Sehingga dengan demikian hutan lindung memiliki banyak manfaat bagi masyarakat disekitar hutan lindung. Hutan ditetapkan dalam undang-undang no 41 /1999 yang tentang kehutanan menyebutkan :
“Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah”.
Dari pengertian tersebut diatas dapat diartikan bahwa hutan lindung yang ditetapkan di wilayah hulu sungai (daerah pegunungan) memiliki daerah tangkapan air hujan (catchment area) yang sangat besar perannya terhadap kebutuhan masyarakat sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari, bagi tumbuh-tumbuhan dan satwa. Selain itu juga, terdapat hutan di tepi pantai berupa hutan bakau yang sangat besar peranannya dalam menjaga abrasi pantai.
Sudah menjadi kewajiban bahwa hutan lindung harus terus menerus diperhatikan dan di jaga keberadaannya sesuai dengan penetapan yang dilakukan oleh pemerintah. Hutan lindung pengertiannya kerap dipertukar-tukarkan dengan kawasan lindung dan kawasan konservasi pada umumnya. Kawasan konservasi, atau yang juga biasa disebut sebagai kawasan yang dilindungi (protected areas), lazimnya merujuk pada wilayah-wilayah yang didedikasikan untuk melindungi kekayaan hayati seperti halnya kawasan-kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud oleh UU no 5/1990. Jadi, fungsinya jelas berbeda dengan hutan lindung.
Sedangkan kawasan lindung memiliki pengertian yang lebih luas, di mana hutan lindung tercakup di dalamnya. Keppres no 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan: “Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan”. di mana mencakup (kawasan) hutan lindung sebagai:kawasan hutan yang memiliki sifat khas yang mampu memberikan perlindungan kepada kawasan sekitar maupun bawahannya sebagai pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta memelihara kesuburan tanah”.
2.                  Manfaat Hutan Lindung
Manfaat dari Hutan lindung semakin nyata dirasakan saat ini. Apalagi dengan terjadinya bencana alam dimana-mana, akibat dari pengundulan dan pengrusakan hutan. Selain bencana alam seperti banjir dan tanah longsor pada musim hujan, pada musim kemarau terjadi kekeringan di beberapa tempat. Manfaat hutan Lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Usaha pemanfaatan dan pemungutan di hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi lindung, sebagai amanah untuk mewujudkan keberlanjutan sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang.
Sedangkan Fungsi Pokok dari Hutan lindung adalah sebagai kawasan perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk :
  1. mengatur tata air,
  2. mencegah banjir,
  3. mengendalikan erosi,
  4. mencegah intrusi air laut, dan
  5. memelihara kesuburan tanah.
Dari manfaat dan fungsi di atas dapat dilihat betapa pentingnya hutan lindung untuk dijaga dan dipelihara. Dalam pengelolaannya harus sebijak mungkin agar semua kepentingan pihak dapat terwujud terutama masyarakat di sekitar hutan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1998 Tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan, Pengelolaan hutan lindung diserahkan kepada Kepala Daerah Tingkat II di dalam Kabupaten dan Kota.
Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan lindung mencakup :
  1. Kegiatan pemancangan batas,
  2. Pemeliharaan batas,
  3. Mempertahankan luas dan fungsi,
  4. Pengendalian kebakaran,
  5. Reboisasi dalam rangka rehabilitasi lahan kritis pada kawasan hutan lindung, dan
  6. Pemanfaatan jasa lingkungan.
3.                  Cara Untuk Melindungi Hutan Lindung
cara- cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga hutan lindung itu adalah dengan cara:
a.      Penanaman Kembali Hutan-hutan yang Gundul
Penanaman kembali hutan-hutan yang gundul disebut juga reboisasi. Reboisasi dilakukan melalui gerakan menanam pohon di tanah gundul, lereng gunung, dan di lingkungan sekitar. Apalagi karena hutan lindung befungsi sebagai pengatur air, pencegah banjir dan erosi, serta pemelihara kesuburan tanah. Dengan reboisasi, air hujan tidak langsung mencapai tanah. Rimbunnya daun pepohonan akan menahan air. Ketika air mencapai tanah, air akan masuk ke dalam tanah dan diserap oleh akar tumbuhan.
b.      Membuat Sengkedan
Di daerah pegunungan, biasanya, petani membuat sengkedan. Sengkedan disebut juga terasering, yaitu tanah bertingkat. Sengkedan dibuat di tanah-tanah yang miring, seperti di daerah pegunungan. Sengkedan bertujuan menahan pengikisan tanah. Sengkedan membuat gerak air yang deras menjadi berkurang. Jadi, erosi atau pengikisan tanah tidak terjadi.
c.       Menjaga Kebersihan Lingkungan
Menjaga kebersihan lingkungan bertujuan mencegah banjir. Parit yang banyak sampah atau saluran-saluran air yang tersumbat sampah dapat menyebabkan banjir. Oleh karena itu, kita harus membuang sampah pada tempatnya. Tetapi jikalau kita tidak memperhatikannya dan hanya membuang sampah sembarangan contohnya membuang sampah di jalan, atau jugfa membuang sampah disungai, akan terjadi banjir. Banjir terjadi karena saluran air tersumbat. Selain itu, jika tidak ada daerah resapan air juga dapat menyebabkan banjir.





Rujukan:
Danny, W., 2001. Interaksi Ekologi dan Sosial Ekonomi Dengan Kebakaran di Hutan Propinsi Kalimantan Timur, Indonesia. Paper Presentasi pada Pusdiklat Kehutanan. Bogor. 33 hal.
Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. 2003. Kebakaran Hutan Menurut Fungsi Hutan, Lima Tahun Terakhir. Direktotar Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Jakarta.
Dove, M.R., 1988. Sistem Perladangan di Indonesia. Suatu studi-kasus dari Kalimantan Barat. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta. 510 hal.
http://blogs.swa-jkt.com/swa/11264/2012/10/29/artikel-hutan-lindung-darma-10-1/ (Diakses pada Tanggal 27 November 2013)
Soemarsono, 1997. Kebakaran Lahan, Semak Belukar dan Hutan di Indonesia (Penyebab, Upaya dan Perspektif Upaya di Masa Depan). Prosiding Simposium: “Dampak Kebakaran Hutan Terhadap Sumberdaya Alam dan Lingkungan”. Tanggal 16 Desember 1997 di Yogyakarta. hal:1-14.